Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal.
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut.
Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.
Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah
Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi:
- Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta.
- Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
- Penetapan harga penjualan atau ruislag.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.
Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi.
Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.
Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan?
Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar.
Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.
Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol.
















41 tanggapan so far ↓
sha // Oktober 27, 2006 pada 4:50 am |
mksih dah bntu bwd makalah..
keep sukses bwd web ni..
bunga_sman78_x-f // November 9, 2006 pada 10:04 am |
makasih dah bantuwin bwd tgs kn d skul!!!
dolin // Januari 2, 2007 pada 9:15 am |
the korupsi is fuck
oleg.2006 // Januari 10, 2007 pada 11:10 am |
duh,,koq ngerjain tugas sekolah malah copy-paste sih,,huh malu-maluin alumni 78 aja nih,,hehe
Thamrin // Januari 11, 2007 pada 2:17 am |
* Oleg: “Nggak apa-apa, itung-itung bantuan dari kakak kelasnya…
Korupsi dan Engkong Plato « A Journal of A Not-Superman Human // Maret 15, 2007 pada 7:23 am |
[...] Kenapa saya ribut-ribut mempermasalahkan ini? Padahal Thamrin (lagi-lagi) sudah membahasnya dengan sangat lengkap. [...]
Garry_Fisip_UNPAD // Maret 25, 2007 pada 11:41 am |
korupsi akan terus terjadi selama sistem demokrasi parlementer ini tidak diubah menjadi demokrasi kerakyatan yg berpihak pada rakyat,selama ini yg terjadi oleh sistem demokrasi parlementer adalah dari rakyat,oleh penguasa,dan untuk koruptor???sama sekali kontradiktif dengan isi sila ke2 dari pancasila yaitu kemanusiaan yg adil dan beradab?dan yg menjadi pertanyaan,dimanakah esensi dari kata adil itu sendiri???????????,semuanya kembali kepada penilaian dan langkah anda,mau dibawa kemana bangsa ini???????,
alumni stan // Juni 7, 2007 pada 9:48 am |
korupsi itu indah…..
Gubuk Kecil // September 8, 2007 pada 3:58 am |
Konon, Cina adalah negeri pertama yang melakoni segala bentuk praktek korupsi moderen seperti yang dikenal sekarang ini. Jangan salah juga, RRC pernah menjadi negeri terkorup jauh sebelum indeks korupsi diperkenalkan. Istilah yg kemudian kita kenal dengan KKN itu, juga sudah dilakoni di negeri Cina. Tidak mengherankan jika pemerintah RRC tanpa ragu-ragu memberlakukan hukuman mati kepada koruptor. Ini tidak lain karena pemerintah RRC sangat tahu bagaimana berbahanya korupsi itu dan sangat paham bagaimana untuk memberantasnya.
cie // Oktober 8, 2007 pada 5:02 am |
pembahasannya kurang ngena. tolong dunkz di dalemin lagee
nayla // Oktober 28, 2007 pada 3:40 am |
korupsi???????????????????????????? andaikata orang2 pda ngeh mengenai arti berbagi secara benar?????
ndrew // November 6, 2007 pada 3:16 pm |
thx dah bantuin tugas skulah, kalo bisa d adain study kasusnya
yunika // November 10, 2007 pada 8:29 am |
makasih cz ni dah b guna bgt bwt q
heidy_fisip UNSRAT // November 21, 2007 pada 6:44 am |
weeeeeeesssssssssssss………………korupsi rakyat jadi miskin,,,,yang calon birokrat jangan korupsi yeehh….kasian rakyatnya!!!!!
Idetrorce // Desember 15, 2007 pada 1:43 pm |
very interesting, but I don’t agree with you
Idetrorce
n'DRA // Desember 17, 2007 pada 7:01 pm |
thanks for this web…..
yudha // Januari 30, 2008 pada 6:14 am |
lumayan dpt tambaha beberapa kalimat buat skripsi, eheheheh, thanks ya.
inno // Februari 11, 2008 pada 1:00 pm |
mantab!!!
scorpion182 // Maret 17, 2008 pada 1:55 am |
thanks berguna bgt buat referensi makalah Character Building II saya…hehe
Ka Pe Ka …. ! Cerita lain dibalik sangarnya :D « RUDY HILKYA SANCTUM // Agustus 10, 2008 pada 4:21 am |
[...] term yang tertulis di blog thamrin.wordpress.com, ada tertulis Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan [...]
jun, // September 15, 2008 pada 2:07 am |
Korupsi, perilaku yang sangat tidak terpuji dan rakus, serta menyengsarakan rakyat :kebodohan, keterbelakang , kemiskinan dll-nya ini semua karena koruptor yang mau enak sndiri, keluarga sendiri konconya sendiri….., tegakan hukum yang adil………………..
tHantyfrommars // November 1, 2008 pada 11:21 am |
yyah cukup berguna.lumayan jd jalan keluar bwt makalah yg cukup mbikin stress.hakhak.
korupsi.?mnyebalkan.!
cindy nack smk 04 mks // November 10, 2008 pada 10:11 am |
KOROPSI…………………………………./////??????????? KNPA SEH MESTI ADA KAN KASIHAN MA ORANG YG JD KORBAN,,,,,,,,,POKOKx aq g stujuh??????????????????? tp klo koropsi cinta ddunia setujuh g y…………….????????????????????? blZZZZZZZZZZ k e_maiL q y>>>>>>>>>>>>>>???????
bunga // November 23, 2008 pada 4:28 am |
makasih jg dah bantuin tugas kuliah gw yg ngeselin ini,,hixx
oktarinaz maulidi // November 30, 2008 pada 12:29 pm |
salam kenal sebelumnya
jangan pernah berhenti menyuarakan suara anda untuk memberantas korupsi.
saya pikir korupsi sudah menjadi budaya bagi masyarakat dunia pada umumnya termasuk indonesia. oleh karena itu lawan korupsi mulai dari diri kita sendiri, baru segala bentuk peraturan baik undang2 ataupun peraturan lain baru dapat diteggakkan. dan satu kelemahan dari UU yang ada adalah kurangnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sehingga para pelaku korupsi yang ada maupun yang memiliki potensial untuk itu akan tetap selalu eksisis walaupun ratusan bahkan jutaan peraturan mengenai korupsi tidak pernah mencapai tujuan hukum pidana itu sendiri…
terima kasih
indra // Desember 2, 2008 pada 2:50 am |
saya hidup dari korupsi
Hari Korupsi Sedunia | LuckyWinarno's Blog // Desember 9, 2008 pada 1:45 am |
[...] yang kebanyakan masalah keberhasilan pengungkapan korupsi oleh KPK. Apa sih sebetulnya korupsi ini, korupsi secara sederhana bisa diartikan menggunakan / memanfaatkan wewenang diluar haknya atau pemanfaatan [...]
Annisa // Desember 22, 2008 pada 11:32 pm |
Makasih!!!
dah bantu bikin makalah buat kul!
nians // Januari 8, 2009 pada 2:11 am |
tank’s banget akhirnya kelar juga kerjaaku, z aku gi da tugas nich…tank’s yooooooo
ims // Februari 3, 2009 pada 6:07 am |
Mohon ijin ……
tulisannya ku jadikan referensi
Kecewa « Robertus Arian // Februari 7, 2009 pada 4:58 am |
[...] penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan diri sendiri (silakan baca tulisan orang yang berkompeten di sini). sedangkan korupsi di era modern ini mengandung tiga unsur, yaitu memperkaya diri sendiri atau [...]
Riyan Juanda // Februari 24, 2009 pada 2:40 pm |
apakah ada tindakan preventif yang real dari pemerintah untuk menggalakan atau mengkampanyekan tipikor? terutama kepada para mahasiswa yang kuliahnya berada dalam lingkungan keuangan??????
dps FH UII // Maret 1, 2009 pada 6:29 pm |
buat yang hidup dari korupsi, atau yang lingkungan kerjanya dekat dengan godaan korupsi, semoga semakin terbuka matanya dengan tulisan2 di atas. buat mahasiswa2 yang masih belajar dan geram thd korupsi, pertahankan idealisme kalian. karena, ketika dlm situasi nyata besok, bukan g mungkin idealisme itu luntur, dan korupsi itu udah kaya gajah di pelupuk mata..
lebih baik kayanya pemerintah segera mengikuti RRC yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor. apakah kita harus terus mempertahankan HAM koruptor2 yang dengan tega merampas hak2 jutaan rakyat yang udah jauh lebih sengsara dari mereka kalau mereka g korupsi??
Thamrin // Maret 4, 2009 pada 4:08 am |
Terima kasih, dan di FB saya sedang mendiskusikan mengenai reformasi birokrasi dikaitkan dengan meminimalkan korupsi.
pajolo » Blog Archive » Prestasi Dan Korupsi // April 7, 2009 pada 1:13 pm |
[...] Prestasi dan korupsi jelas memiliki pengertian yang berbeda, dari pengertiannya prestasi atau dalam bahasa bulenya performance adalah pencapaian seseorang yang diperoleh melalui fungsi-fungsi pekerjaan tertentu atau kegiatan selama tempo waktu tertentu sedangkan eheeemm korupsi (perlu nggak ya diberi penjelasan…..hmmmm???)yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan Negara (dikutip http://thamrin.wordpress.com/2006/07/18/definisi-korupsi) [...]
Bella_Darko_Lover // Mei 26, 2009 pada 11:55 am |
mkasih infonya.
^_^
salam magic love us!
zuil irvan // Juli 15, 2009 pada 3:53 am |
budaya korupsi….
arti nya telah menjadi adat istiadat dan kebiasaan.
untuk merubah budaya…
diperlukan sebuah revolusi
untuk membuat revolusi,memerlukan waktu yg lama…
tapi kapan????????
ketika semua orang telah membaca pertanyaan ini dan berusaha mencari jawaban..dan mempraktekkan nya
BAHRUDIN TERORIS // Oktober 4, 2009 pada 7:05 am |
koruptor gateli kabeh mari lahir batin baleni meneng COMPOK NAMA KPK CEPAT bir gak malu -maluin INDONESIA
helga ledychya pangkey // Oktober 6, 2009 pada 6:29 am |
ANTI KORUPSI…..!!!!!!!GUE BANGET
PRO KEJUJURAN….!!!!!!GUE BANGET JUGA
mphie // November 17, 2009 pada 12:16 pm |
Korupsi lagi korupsi lagi.banyak uang rakyat yang mengalir percuma ke tangan orang yang menyalahgunakan wewenangnya.seharusnya mereka gunakan kekuasaan mereka untuk membantu rakyat kurang mampu,bukannya berlomba lomba beli mobil baru tiap minggunya.Duh kasihan rakyat masih kelaparan,kekurangan sandang dan pangan.tapi para koruptor hidup mewah dan bersenang senang ria diatas penderitaan mereka.Apa mereka tidak punya nurani???lihatlah anak anak jalanan yang mencari uang dengan susah payah demi sesuap nasi.Tapi para koruptor????jangan ditanya lagi.apa maunya mereka,apakah tak cukup materi harta dan kekayaan yang mereka dapat selama ini???STOP korupsi.
Mohammad Taufik_TEKIM undip 09 // November 24, 2009 pada 3:58 am |
Alhamdulilah disaat kbingungan buat makalah ada yang kaya gini…hehehe
thanks