Ekonomi Pasar Sosial, tiga kata ini belakangan menjadi konsep yang digadang-gadang sebagai alternatif. Tak sedikit yang membahasnya, mengulas dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Indonesia. Tak sedikit pula yang terjebak dan salah memahaminya.
Saya teringat pada sebuah diskusi panel yang saya hadiri tanggal 3 Desember, di gedung CSIS, Jl. Tanah Abang II, Jakarta Pusat, yang sebenarnya membahas persoalan persaingan (kompetisi), UU no. 5 tahun 1999, KPPU, dan kasus Temasek yang baru-baru ini mencuat. Namun karena persoalan persaingan usaha, kompetisi, monopoli, peran negara, atau ekonomi pasar adalah prinsip-prinsip yang dibahas pula didalam ekonomi pasar sosial, maka mau tidak mau bersinggunganlah pembahasan salah satu pembicara dengan konsep ini.
Adalah Faisal Basri, ekonom yang juga pernah menjadi anggota komisioner KPPU, dalam paparannya mengatakan bahwa persoalan kompetisi di Indonesia justru banyak mendapat hambatan dari perilaku badan usaha milik negara (BUMN), yang banyak melakukan monopoli dalam praktek usahanya. Umumnya mereka tak menghendaki persaingan/kompetisi. Oleh karenanya Faisal mengajukan privatisasi sebagai salah satu solusinya dan mengkedepankan kompetisi yang fair dikalangan pelaku usaha. Privatisasi BUMN tersebut tak harus berarti pemodal asing, oleh lokal pun tak mengapa, karena disisi yang lain Faisal mengkritik pula penguasaan modal asing atas beberapa sektor usaha yang ada di Indonesia. Lanjut membaca →