Ekonomi Pasar Sosial (bagian pertama)

Konsep Social Market Economy (Soziale Marktwirtschaft-Ekonomi Pasar Sosial) mengacu pada suatu konsep sistem ekonomi yang dibangun di Jerman paska Perang Dunia II. Hal yang menarik didalam konsep ini adalah bergabungnya dimensi material (komersial), sebagai konsekuensi ekonomi pasar dan dimensi sosial atau kemanusian.

Konsep “pasar” menjadi penting karena setelah pengalaman buruk yang dialami dengan Nazi, mereka ingin agar ekonomi bebas dari intervensi dan dominasi negara. Peran negara, pada masa awal penerapan sistem ini di Jerman Barat, adalah memberikan perlindungan terhadap suasan kompetisi dari tendensi monopolistik dan oligopolistik, termasuk yang mungkin akan muncul dari mekanisme kompetisi itu sendiri. Sementara itu konsep “sosial” mendapat penekanan penting karena Jerman, pada saat itu bernama Jerman Barat, menginginkan suatu sistem perekonomian yang mampu mendorong munculnya kemakmuran akan tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap buruh dan kelompok masyarakat lain yang mungkin tak mampu mengikuti tuntutan kompetisi yang berat didalam ekonomi pasar. Situasi ekonomi sosial masyarakat Jerman yang hancur paska Perang Dunia II pun memberikan adil terhadap pilihan konsep ini. Konsep “sosial” dipilih daripada konsep “sosialis” untuk membedakan sistem ini dari suatu sistem dimana negara mengklaim memiliki hak untuk menentukan sistem perekonomian atau melakukan intervensi terhadapnya.

Ada suatu konsep lain yang memiliki keterkaitan erat dengan konsep ekonomi pasar sosial, suatu konsep didalam tradisi pemikiran Jerman, yaitu ”Ordnung,” yang dapat diartikan sebagai ”tatanan.” Dalam pemahaman ini ekonomi, masyarakat, dan politik, menjadi suatu kesatuan struktur, namun bukan dalam bentuk diktatorial.

Para pengagas konsep ekonomi pasar sosial melihat konsep tersebut dalam suatu sistem tatanan yang utuh. Disamping itu, mereka juga didasari pada konsep ”Ordo-Liberalismus,” yang berarti konsep tersebut harus bebas memilih tatanannya, dan bukan suatu tatanan yang bersifat komando. Paska perang Dunia II muncul berbagai argument dan perdebatan mengenai bagaimana membangun kembali perekonomian Jerman yang terpuruk akibat perang. Kelompok politisi sosialis berpendapat tentang pentingnya sistem distribusi terpusat, perluasan control negara, dan nasionalisasi bank-bank dan industri. Penentang utama dari ide ini adalah Ludwig Erhard, seorang ekonom liberal yang menjabat sebagai kepala kantor urusan ekonomi di Bizone, yang kemudian menjadi menteri perekonomian dan pada saat kemudian menjadi Kanselir Republik Federasi Jerman (1963-1966), menggantikan Konrad Adenauer. Erhard tercatat dalam sejarah sebagai pencetus konsep ekonomi pasar sosial dan menerapkannya dalam sistem perekonomian Jerman Barat.

Pada awalnya langkah tersebut bertujuan memungkinkan berbagai kekuatan bermain secara bebas didalam pasar dengan meningkatkan kesempatan konsumen, memotivasi produsen untuk melakukan inovasi dan kemajuan tehnik, dan pembagian pendapatan dan keuntungan berdasarkan pencapaian masing-masing individu. Diatas semua itu, terdapat pembatasan akumulasi yang berlebihan dari kekuatan pasar. Tugas negara adalah menciptakan mekanisme bagi berfungsinya kompetisi. Pada saat yang sama negara harus mempromosikan kesiapan dan kemampuan masyarakat untuk memiliki tanggungjawab dan lebih independent.

Konsepsi teori ekonomi pasar sosial mengacu pada pemikiran liberal klasik dengan sedikit perubahan. Kita dapat menyebutnya sebagai variasi pemikiran neo-liberal Jerman, namun biasanya disebut dengan Ordo-Liberalisme. Pemikiran ini dibangun sejak tahun 1940-an, terutama melalui aliran pemikiran kelompok Freiburg. Dua pemikir utama kelompok ini adalah Walter Eucken dan Andreas Muller-Armack, yang menamainya Ekonomi Pasar Sosial. Dalam pemikiran ini aspek yang diperhatikan bukan hanya persoalan ekonomi semata, namun juga persoalan kebebasan dan keadilan sosial. Menurut Muller-Armack tanggung-jawab memerlukan kebebasan sebagai kondisi yang penting bagi seseorang/individu untuk memilih tanggung-jawab diantara pilihan yang berbeda.

Konsep ekonomi pasar liberal memiliki tiga elemen prinsip yang utama:

  1. Prinsip Individualitas: yang bertujuan pada ideal liberal bagi kebebasan individu.
  2. Prinsip Solidaritas: Mengacu pada ide setiap individu manusia terlekat dengan masyarakat yang saling tergantung sama lain dengan tujuan menghapus ketidakadilan.
  3. Prinsip subsidiaritas: yang berarti sebuah tugas institusional yang bertujuan menajamkan hubungan antara individualitas dan solidaritas. Aturan tersebut harus memberikan jaminan hak individu dan menempatkannya sebagai prioritas utama, yang berarti apa yang mampu dilakukan oleh individu harus dilakukan oleh individu dan bukan oleh negara.

Hak-hak kebebasan dari setiap individu dan kebebasan ekonomi dapat dilihat sebagai kerangka dimana keadilan sosial dan solidaritas diterapkan. Ekonomi pasar sosial bertujuan menyeimbangkan prinsip-prinsip pasar dan prinsip-prinsip sosial. Ordo-liberalism percaya bahwa penting untuk menciptakan mekanisme perlindungan sosial disamping kekuatan pasar, yang dikontrol oleh negara. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh ekonomi pasar sosial adalah menciptakan dan membangun tatanan ekonomi yang dapat diterima oleh berbagai ideologi sehingga berbagai kekuatan didalam masyarakat dapat terfokus pada tugas bersama menjamin kondisi kehidupan dasar dan membangun kembali perekonomian. Inilah sebabanya kita dapat melihat bahwa ekonomi pasar sosial merupakan kompromi pada masa-masa awal pemerintahan Federal Republik Jerman. Selain ini disamping kekuatan permintaan dan penawaran ia juga didorong oleh konsep moral yang kuat.

Sementara itu konsep Erhard’s mengenai ekonomi pasar yang berespon sosial didasari perdagangan bebas dan perusahaan swasta, dibantu dengan suntikan modal melalui program Marshall Plan, yang terbukti menjadi dasar yang ideal bagi pemulihan ekonomi Jerman Barat paska Perang Dunia II, dan mencapai puncaknya dengan keajaiban ekonomi (Wirschaftswunder) pada tahun 1950s. Pada beberapa sektor, seperti perumahan dan pertanian, memang tetap diberlakukan kontrol harga dan subsidi. Kontrol bagi pencegahan penerapan kartel dan mendorong terciptanya stabilitas moneter tetap merupakan tanggungjawab negara. Negara kemudian juga, guna mendorong terciptanya akumulasi modal individu dan melindungi warganegara biasa, membangun sistem pelayanan sosial yang meliputi kesehatan, pengangguran dan sistem asuransi sosial.

17 responses to “Ekonomi Pasar Sosial (bagian pertama)

  1. dalam sistem ekonomi sosialis yang paling dipentingkan adanya kekuatan rakyat dan negara. dalam hal ini dimana rakyat harus bisa mandiri, yang ditunjang oleh negara.dalam konsep ekonomi sosialis ini yang akan kita tekankan kemandirian individu dalam kelompok industri dalam suatu persaingan, dimana posisi negara hanyalah sebagai pendukung, dan negara mempunyai kekuatan untuk mencegah adanya monopoli suatu pihak. dimana dalam hal ini adanya pembuatan peraturan dari negara untuk membentuk konsep perekonomian kesejahteraan akyat

  2. Bung Adi Marta, bukankah yang anda paparkan ini merupakan suatu konsep negara liberal yang menganut ekonomi pasar. Kemandirian dan kebebasan individu menjadi pilar yang utama, dimana negara dibatasi (limited government) dalam memberikan kerangka hukum umum. Sudah barang tentu negara juga menyediakan mekanisme kompetisi, yang melarang adanya monopoli. Dan semuanya berujung pada pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan membuat masyarakat sejahtera. Dalam sosialisme tak diperkenankan suatu kemandirian individu, kompetisi, atau persaingan.

  3. hanya ingin mengetahui pendapat penulis, apabila terkait dengan negara indonesia, apakah sistem ekonomi semacam ini baik untuk diterapkan di negara indonesia?dan bagaimana cara pengimplementasian sistem ini di Indonesia agar dapat terlaksana dengan baik?
    saya melihat sistem ini sebagai suatu sistem yang melihat pada keseimbangan, dimana suatu negara membebaskan rakyatnya untuk berusaha namun pula dibatasi. namun, menurut pendapat anda, apakah keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kepentingan negara untuk menjaga rakyatnya terkait negara berkembang dapat jalan berbarengan?dan bagaimana negara amerika yang hanya menganut sistem ekonomi liberal tanpa ada pembatasan (walaupun tentunya ada pembatasan, tetapi tetap menganut prinsip lliberal) dapat berjalan dengan baik dan juga rakyatnya makmur?bagaimana tanggapan penulis soal ini, apakah ini suatu pengecualian?terimakasih..jawabannya ditunggu ya…

    **Ha….ha….. Mbak Sofia ngasih PR yang njelimet… 🙂 Pertama, saya nggak bisa mengatakan sistem ini (sosial market economy) terbaik untuk Indonesia. Sistem ini lahir dari perdebatan teoritik dan sejarah panjang di Jerman, bahkan sebelum masa Perang Dunia ke-II. Mungkin yang terbaik bagi Indonesia adalah mencari rumusan sistem ekonomi apa yang terbaik bagi upaya pembangunan ekonomi, yang dapat melibatkan dan memberikan kesempatan berusaha seluas-luasnya kepada seluruh warganya. Sebenarnya bukan soal keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kepentingan negara yang harus diutamakan, akan tetapi bagaimana negara dapat menjamin kebebasan warganya untuk berusaha dan mencapai kemajuan ekonomi yang harus diutamakan. Kata “sosial” dalam konsep social market economy bagi saya lebih mengacu pada persamaan hak dan kesempatan yang sama bagi semua warga dalam mengases berbagai informasi dan kesempatan ekonomi serta adanya pemberdayaan bagi kaum miskin agar mereka pun dapat terlibat aktif dalam pembangunan dan kemajuan ekonomi, seperti apa yang diterapkan oleh Herndo de Soto di Peru…

  4. bagus juga artikelnya, lumayan nambah wawasan. tapi setelah saya pikir lagi, bukankah semua ini sudah digariskan di dalam Pancasila dan UUD 1945?
    Pancasila tidak hanya menjamin kebebasan untuk mensejahterakan individu sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Bukankah di sini sudah cukup jelas?

  5. kalau ekonomi indonesia gimana mas?? menurut saya, ekonomi pancasila yang dicetuskan oleh founding father kita yang mengadopsi liberalisasi dan sosialisme secara bersamaan membuat ekonomi kita kehilangan jatidiri dan terkesan tidak maksimal.
    jadinya, Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut sosialisme ragu-ragu dan kapitalisme malu-malu……..

  6. Yth. Publik Pembaca

    Salam Indonesia, untuk mewujudkan kemakmuran bagi bangsa Indonesia secara adil dan merata semuanya sudah tertuang dalam UUD 1945 dan PANCASILA warisan pendiri NKRI. Randu telah menyelesaikan suatu naskah novel fiksi fantasi yang bersemangatkan UUD 1945 dan PANCASILA. Bila ada yang tertarik untuk membacanya silahkan hubungi email: randubali@yahoo.com

  7. Saya sangat keberatan sekali dengan konsep ini:

    “Pada beberapa sektor, seperti perumahan dan pertanian, memang tetap diberlakukan kontrol harga dan subsidi”.

    Solusinya adalah pasar bebas tanpa kompromi dan tanpa subsidi!

  8. Ha..ha…ha…Jangan marah dulu Mas Giyanto..harus dilihat konteks yang ada saat itu di Jerman. Rumah banyak yang hancur dibom sekutu. Rumah mereka hilang akibat perang. Pertanian pun hancur. Saat itu Erhard memberikan solusi subsidi sementara pada dua sektor ini. Lebih karena situasi emergency.
    Konsep social market economy memang memberikan peluang peran terbatas kepada negara, dalam hal emergency, seperti bencana alam atau perang.

  9. asslm…
    para pembaca yang berbahagia..
    saya hanya mengharapkan dan berdo’a semoga per-Ekonomian Indonesia semakin baik….
    Sehingga tidak akan ada lagi kemiskinan, kebodohan, Penggangguran, dan penderitaan.
    diNegri Indonesia Tercinta ini.

    Amin……….

  10. Kepada para profesor ekonomi,DR ekonomi, Ahli ekonomi,Pengamat Ekonomi, Jgn Cuma Pinter Ngomong dooaang,….?Buktiiiiiiiiin!Kepada Kami Rakyat.OOOkEEEE

  11. terima kasih atas informasi yang sangat membantu…..,

    dari pelajar sma dharma patra

  12. selanjutnya tolong untuk pakar ataupun ahli ekonomi memberikan solusi perekonomian apa yang seharusnya tepat untuk negri ini yang tidak pernah berhenti mengalami gejolak harga

  13. Idenya sudah jelas, walaupun nama (terminologi) bisa macam-macam. Jangan lupa UUD 1945 yang soal ekonominya digagas oleh Bung Hatta juga pasti mendapat inspirasi digugah oleh semangat pembangunan ekonomi Eropah Barat kala itu, khususnya Jerman. Jadi ada kesesuaian antara konsep Ekonomi Pasar Sosial (EPS) dg UUD 1945. Untuk Indonesia, tinggal bgmn mengoperasionalkan melalui UU, PP, Permen yang tidak kehilangan jiwa dan spiritnya. Sistem politik, hukum, sosial tdk bisa dilepaskan dr sistem ekonomi.

  14. saya mau nanya knp sih Indonesia harus sebagai negara konsumtif tertinggi di dunia apa kah hal tersebut bisa di kurangi????????????????

  15. Pada akhirnya, apa yang ditulis hanya sebuah “teori yang baik”. Efektifitas teori yang baik tidak diuji dengan idenya yang baik itu sendiri, tetapi oleh sejauh mana keberhasilannya membawa kesejahteraan di bumi di mana kaki berpijak. Untuk itu harus ada semacam medan uji teori. Dalam faktanya, yang dominan bermain di medan uji suatu teori sering sekali bukan teori itu sendiri tetapi karakter pelakonnya. Teori khan benda mati.
    Ide ini ingin mengatakan bahwa pembentukan mental menjadi prioritas sebelum sebuah teori masuk ke medan ujinya. Dengan bahasa lain, pembentukan karakter yang selaras dengan teori menjadi prioritas sebelum teori diimplementasikan.
    Namun, pembentukan karakter adalah sebuah kerja yang memakan waktu cukup lama untuk sampai pada titik keberhasilan yang diinginkan. Bahkan hingga kiamat sekalipun pembentukan karakter tidak akan pernah usai. Untuk itu, perlu batasan standar karakter minimal yang ingin dipersiapkan dalam rangka implementasi teori.
    Setelah itu, implementasi teori bisa dimulai.
    Hanya saja, karena para pelakon hanya memegang “sertifikat karakter standar” maka diperlukan variabel lain, yaitu hukum dan penegakkannya.
    Sayangnya, penegakan hukum juga tidak bisa berjalan semestinya ketika “sistem” tidak mendukungnya. Ketika sistem mengabaikan law enforcement, maka efek akhirnya adalah teori menjadi tidak teruji. Sehingga sulit mengatakan apakah teori ini “benar-benar baik” atau tidak baik, layak atau tidak layak.
    Sementara itu, kebaikan “sebuah sistem” -biasanya- berbanding lurus dengan kebaikan pemimpin yang menjalankannya.
    Pada akhirnya pemimpin sebuah sistem memiliki peran utama dalam keberhasilan implementasi sebuah teori -setelah ide teori dianggap baik.
    Sampai sini, barulah bisa dilihat apakah ia bisa “hidup di bumi” atau tidak.

    Satu lagi, diperlukan ketegasan sikap dalam implementasi teori. Sebuah ide tentang suatu teori tidak akan teruji secara aplikatif dengan masuknya ide lain. Tanpa bermaksud apa-apa, maka “toleransi” tidak dibutuhkan karena hanya akan memporakporandakan teori yang sudah ada.

    Apapun teorinya -setelah secara ide dinilai baik- maka tidak serta merta layak dan efektif. Beberapa variabel lain ikut mempengaruhinya. Sebuah teori -sebatas teori- belum bisa hidup jika tidak dihidupkan. Dan ketika ia mulai hidup maka ia mulai berinteraksi dengan “pengaruh” lain. Ini yang disebut sebagai medan uji. Ketika ia lulus (baca= mensejahterahkan umat manusia) maka ia adalah teori yang baik dalam arti sesungguhnya.

  16. masih perlu ditambah..

  17. Terus negara yang menganut sistem tersebut apa saja..??

Tinggalkan Balasan ke sofia Batalkan balasan