Bandar Narkoba, Koruptor dan Teroris adalah penghancur peradaban

Dikeluarkannya PP 99 tahun 2012 jelas memperketat pemberian remisi bagi kejahatan extraordinary seperti Kejahatan narkoba, korupsi, terorisme dan ilegal loging. PP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberantas kejahatan narkoba, korupsi dan illegal loging.

Kejahatan tsb jelas2 adalah kejahatan extraordinary yg bisa merusak peradaban suatu bangsa.

Oleh karenanya setiap upaya yg dilakukan utk mencabut PP no 9 tsb harus dilawan. Namun yang disayangkan, paska peristiwa Tanjung Gusta, ada upaya beberapa politisi di DPR memfasilitasi 9 narapidana korupsi yang berniat menggugat PP 99 tahun 2012 kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini adalah upaya yang tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi.

Dengan adanya PP 99, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan hanya dapat diberikan dengan catatan bersedia menjadi justice collaborator dan membayar uang pengganti.

Lahirnya PP 99/2012 harus dinilai sebagai dukungan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjawab desakan publik agar ada upaya pemberian efek jera terhadap koruptor. PP yang salah satu isinya mengatur persyaratan khusus atau pengetatan dalam pemberian remisi kepada terpindana kasus korupsi ini dapat mewakili semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digalakan pemerintah.

Apapun alasannya Bandar Narkoba, Koruptor, Teroris dan Pelaku Ilegal Loging tetap harus diperketat utk bisa memperoleh remisi, atau bahkan tidak perlu diberikan…kalau kita masih peduli dan kasihan pada rakyat yg jadi korban kejahatan tsb!

Ingat!! Jutaan anak bangsa mati sia2 sebagai korban bandar narkoba, jutaan anak bangsa miskin karena korupsi,…. teroris telah merusak peradaban dg praktek kekerasannya, dan ilegal loging sdh pasti akan menghancurkan bumi, alam dan lingkungannya.

Masihkah kita beri toleransi pd pelaku2 yg telah merusak peradaban tsb?.

Muhammad Husni Thamrin
Caleg DPR RI No.7 Partai Demokrat, Dapil Nusatenggara Barat

Tinggalkan komentar