Menyadari bahwa seiring dengan arus globalisasi dan pasar bebas yang tak dapat dihindari oleh Indonesia, terkecuali ingin menutup diri seperti Korea Utara, mau tidak mau perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia harus”berdaya saing secara internasional.” Daya saing ini bukan hanya menyangkut kemampuan mereka bersaing memasok produk ke pasar internasional tetapi juga didalam pasar domestik guna menghadapi pesaing dari luar negeri. Maka pada 5 Maret 1999 diudang-undangkanlah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Siapa Saya ?
INDONESIANA
Sitemeter
Situs Berguna
YANG LAIN DARI YANG LAIN
Another Stats
Komentar Baru
Dr MANDANG MICHAEL pada Definisi Korupsi Miss Z pada Korupsi Dalam Dimensi Sejarah… rudini pada Bupati Tangerang Diduga Terlib… -d- pada Ketakutan Terhadap Palu A… ayu ollyvia pada Korupsi di Indonesia, Dari Man… nana pada Definisi Korupsi arief kurniawan pada Definisi Korupsi jelchi pada 10 Prinsip Good Governanc… reza pada 10 Prinsip Good Governanc… Thamrin's Photo
Meta
Technorati
- Bali BBM Birokrasi blog bloging Bogor cafe CSO Demokrasi dewi persik DPR Ekonomi elektronik Film fitna Flores FPI Gayo Golkar Hayek impor Indonesia informasi internet Irian Islam Jakarta Java Jepara Jerman kartini kebebasan Kedai Kebebasan Kemiskinan keterbukaan kopi Korupsi kpk KPU krisis Layanan Umum Liberal LSM macet Media mimpi miskin negara NGO pajak Parlemen Partai partai politik Pasar PDI-P Pemilu 2009 Pendidikan perempuan PKS pluralisme Politik porno PRT SBY sekolah situs sosialisme strategi politik tanggerang telur TKI tokoh Toraja undang-undang Uneg-uneg
Almanak
Links
Mailing List Kedai Kebebasan
Click to join Kedai-Kebebasan
My blog is worth $25,968.84.
How much is your blog worth?Pesan Sponsor